Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi
Pembelajaran Lampau) ,
yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk
menempuh pendidikan formal. nonformal dan informal melalu fasilitas pembelajaran
sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi
tertentu.
Untuk itu Universitas Kurnia Jaya Persada menyelenggarakan RPL untuk memberikan
kesempatan
kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih
tinggi yang
pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa ijazah.