Memuat Anda sedang offline.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) , yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal. nonformal dan informal melalu fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk itu Universitas Kurnia Jaya Persada menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa ijazah.

I. Program Studi Yang Dipilih

1. RPL Perolehan SKS: pengakuan atas pengalaman/pendidikan informal ke capaian pembelajaran pendidikan formal.
2. RPL Transfer SKS: pengakuan atas hasil pembelajaran formal ke capaian pembelajaran. Transfer kredit mengakomodir 2j jenis, alih jenjang dan lintas jalur.

II. Data Diri Calon Mahasiswa

III. Data Orang Tua/Wali

Sistem akan membuat file PDF setelah tombol "Kirim Data pendaftaran" di Klik. Mohon file tersebut di simpan.